Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini
Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan AKUISTIK dengan nomor WA 081-5955-3319, email bps3319@bps.go.id dengan subject Permintaan Data
Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju
13 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Posted @withregram • @bps_statistics Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju
Aktivitas ekonomi di dunia digital berkembang semakin cepat. Untuk itu, penyediaan data ekonomi digital sudah menjadi kebutuhan.
Pemerintah melalui PP No. 80 Tahun 2019 mewajibkan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menyampaikan data ke BPS. Marketplace, e-Retail, Ride Hailing, Classified, Social Commerce, Daily Deals, dan Pembanding Harga diwajibkan menyampaikan data triwulan IV 2023 pada 1-15 Januari 2024.
Pastikan data disampaikan sebelum periode berakhir, ya!