Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus

Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan AKUISTIK dengan nomor WA 081-5955-3319, email bps3319@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju

Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju

13 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Posted @withregram • @bps_statistics Penyampaian Data PMSE untuk Akselerasi Indonesia Maju
Aktivitas ekonomi di dunia digital berkembang semakin cepat. Untuk itu, penyediaan data ekonomi digital sudah menjadi kebutuhan.
Pemerintah melalui PP No. 80 Tahun 2019 mewajibkan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menyampaikan data ke BPS. Marketplace, e-Retail, Ride Hailing, Classified, Social Commerce, Daily Deals, dan Pembanding Harga diwajibkan menyampaikan data triwulan IV 2023 pada 1-15 Januari 2024.
Pastikan data disampaikan sebelum periode berakhir, ya!

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus(Statistics of Kudus)Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319

Telp (62-291) 433382

Faks (62-21) 4251140

Mailbox : bps3319@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik