Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini
Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan AKUISTIK dengan nomor WA 081-5955-3319, email bps3319@bps.go.id dengan subject Permintaan Data
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, terdapat tiga jenis statistik yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Kewenangan pemerintah daerah yaitu pada pengelolaan statistik sektoral yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Sebagai pembina data statistik, BPS Kabupaten Kudus melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di tingkat pemerintah daerah. Untuk itu, BPS Kabupaten Kudus menyelenggarakan acara Pembinaan Statistik Sektoral yang dihadiri oleh OPD Pemkab.Kudus di Aula Diskominfo Kabupaten Kudus pada hari ini (31/1).