Hari Buruh Nasional - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus

Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan AKUISTIK dengan nomor WA 081-5955-3319, email bps3319@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

Hari Buruh Nasional

Hari Buruh Nasional

1 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan tersebut muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.
Lewat UU No. 12/1948 diatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Berdasarkan Data Survei Angkatan Kerja (Sakernas) Agustus 2023, penduduk Kabupaten Kudus yang bekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai adalah sebesar 268.950 orang atau 56,82 persen dari total penduduk yang bekerja.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus(Statistics of Kudus)Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319

Telp (62-291) 433382

Faks (62-21) 4251140

Mailbox : bps3319@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik