BPS Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan survei ubinan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : s.bps.go.id/skd2024kudus

Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan AKUISTIK dengan nomor WA 081-5955-3319, email bps3319@bps.go.id dengan subject Permintaan Data

BPS Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan survei ubinan

BPS Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan survei ubinan

16 Desember 2024 | Kegiatan Statistik


Walau badai menghadang.......🎼🎼🎼🎼
eittsss bacanya jangan sambil nyanyi ya #SahabatStatistik

Sabtu (14/12) BPS Kabupaten Kudus telah melaksanakan kegiatan survei ubinan tanaman pangan. Pada kesempatan kali ini komoditas yang diubin adalah jagung yang termasuk tanaman palawija.

Survei ubinan dilakukan di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Kegiatan ubinan kali ini dilakukan oleh 2 petugas dan beberapa pengawas. Survei ubinan merupakan survei yang cukup berbeda dengan kegiatan lain di BPS. Pada survei ubinan waktu pelaksanaan sangat dinamis, sesuai dengan informasi dari petani apakah tanaman yang akan diubin sudah siap panen atau belum. Jika sudah siap panen maka petugas segera melakukan survei ubinan walaupun cuaca kurang mendukung.

Seperti pada kegiatan ubinan di Rahtawu yang dilaksanakan pada kondisi hujan ringan/sedang. Petugas harus tetap melaksanakan ubinan untuk memenuhi kecukupan sampel sebagai dasar perkiraan panen jagung di Kabupaten Kudus.

Pada ubinan di Rahtawu terdapat kejadian yang cukup unik, dimana dalam penentuan waktu panen petani masih menggunakan "hitungan" kapan hari baik untuk pelaksanaan panen. Kebiasan ini masih cukup banyak dipraktekan petani di beberapa wilayah di Kudus.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi petugas ubinan yang harus menyesuaikan jadwal panen walaupun cuaca kurang mendukung. Pada dasarnya, ubinan seharusnya dilakukan pada kondisi tidak hujan agar hasil timbangan yang diperoleh dapat mencerminkan hasil panen petani. Namun, jika pada kondisi hujan dan memang panen harus dilaksanakan pada saat itu maka ubinan juga tetap harus tetap dilaksanakan.

Tentu saja penimbangan ubinan pada saat kondisi hujan berbeda dengan ubinan pada saat cerah. Hasil ubinan tidak bisa langsung dilakukan penimbangan, namun harus dikeringkan dulu mendekati panen dikala tidak hujan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hasil panen yang lebih akurat.

#bpskudus
#berAKHLAK
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus(Statistics of Kudus)Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319

Telp (62-291) 433382

Faks (62-21) 4251140

Mailbox : bps3319@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik