Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Koordinasi Desa Cantik (Cinta Statistik) Tahun 2024

Dirilis pada 14 Mei 2024Sensus dan Survey

Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, BPS Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan program Pembinaan Desa Cantik (Cinta Statistik) Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kudus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Pemerintahan Pemkab Kudus, Camat Gebog, Camat Mejobo, dan desa yang menjadi target pembinaan pada tahun 2024 yaitu Desa Jurang Kecamatan Gebog dan Desa Gulang Kecamatan Mejobo. Selain itu seluruh Tim Desa Cantik BPS Kabupaten Kudus turut mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan program Pembinaan Desa Cantik 2024.Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kudus, Eko Suharto, SST, M.Si menyampaikan program Pembinaan Desa Cantik ini merupakan bentuk tanggung jawab BPS dalam melakukan pembinaan statistik sektoral, sebagaimana tertuang dalam UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Program Pembinaan Desa Cantik merupakan salah satu bentuk pembangunan satu data Indonesia yaitu mewujudkan keterpaduan perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, dimana diharapkan melalui program Pembinaan Desa Cantik ini dapat mengoptimalkan sistem informasi desa berbasis masyarakat.Secara umum, program Pembinaan Desa Cantik yang dirancang oleh BPS Kabupaten Kudus secara umum bertujuan untuk meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Program Pembinaan Desa Cantik ini juga bertujuan untuk, meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mendukung program kegiatan pemerintah.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kudus

Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319
T. (0291) 433382
email : bps3319@bps.go.id
website : ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial