Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelaksanaan Pendataan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2024

Dirilis pada 29 April 2024Sensus dan Survey

Baru-baru ini masih hangat berita tentang mega korupsi yang terjadi di Indonesia, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun. Nilai fantastis yang mungkin tidak terbayangkan dimiliki oleh sebagian besar orang. Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik, dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horizontal ke daerah-daerah. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi. Masalah budaya inilah yang menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.Saat ini BPS Kabupaten Kudus sedang melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur nilai, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku antikorupsi individu di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh mana zero tolerance tehadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya antikorupsi. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 22 April sampai dengan 22 Mei 2024. Terdapat 60 rumah tangga saja yang menjadi sampel dalam survei ini.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kudus

Jl. Mejobo Komplek Perkantoran Kudus 59319
T. (0291) 433382
email : bps3319@bps.go.id
website : ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial